Pemkot Jakut Sosialisasikan Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mensosialisasikan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggara usaha pariwisata kepada 200 pemilik, pengelola dan pelaku usaha pariwisata.
Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan gotong royong membangun destinasi wisata pesisir
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, para pelaku usaha di wilayahnya harus memahami peraturan yang belum lama dikeluarkan itu. Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi cukup berat bagi para pelaku usaha yang melanggar.
Pelaku Usaha RPHU Rorotan Studi Banding ke RPHU Sawangan"Saya harap pelaku usaha memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik. Silakan pelajari dan diskusikan, jangan sampai melanggar aturan," tegasnya, Rabu (11/4).
Junaedi juga berpesan, agar para pelaku usaha di Jakarta Utara mendukung pemasaran wisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan membantu mempromosikan produk olahan mangrove Muara Angke, Pluit, Penjaringan.
Menurut Junaedi, produk olahan buah mangrove merupakan produk khas dari Jakarta Utara. Karena itu, Ia menilai promosi produk tersebut perlu didukung semua pihak agar dikenal luas.
"Kalau bir pletok kan semua wilayah ada. Kalau jus, dodol dan selai mangrove itu cuma ada di Jakarta Utara," tandas
nya.